2 Ojol Perusak Mobil Polisi di Sleman Tak Ada SIM, Pinjam Akun Driver

5 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap dua pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan, ShopeeFood pelaku perusakan mobil anggota saat insiden penggerudukan di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) ternyata belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kedua pelaku itu berinisial BAP (18), warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), warga Baturetno, Banguntapan, Bantul. Mereka masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan kedua pelaku ini tak tercatat resmi sebagai driver ShopeeFood. Baik BAP dan MTA sama-sama menggunakan akun orang lain sebagai kurir pengantar makanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka benar kurir Shopee. Cuma hanya akun yang digunakan oleh mereka berdua itu bukan dari akun yang bersangkutan," kata Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).

Menurut Agha, BAP menggunakan akun milik orang tuanya. Sedangkan MTA memakai akun kepunyaan rekan kakaknya.

"Dan yang bersangkutan (BAP dan MTA) belum memiliki SIM," ujarnya.

BAP dan MTA tidak saling kenal. Mereka spontan ikut penggerudukan bersama ratusan driver ShopeeFood lainnya karena larut dalam aksi solidaritas yang viral di media sosial.

Aksi penggerudukan ini sendiri merupakan bentuk solidaritas atas tindak penganiayaan yang menimpa salah seorang driver ShopeeFood oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis (3/7) lalu.

Lebih jauh, polisi juga mengungkap peran kedua tersangka dalam aksi perusakan mobil anggota Polsek Godean kemarin.

BAP berperan mendorong mobil polsek hingga terbalik, sama seperti MTA. Namun, tersangka kedua ini sempat berupaya membakar kendaraan Polri itu, meski api bisa dipadamkan petugas dan warga setempat.

"Sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut," ucap Agha.

Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mehan keduanya. Petugas juga masih memburu sejumlah terduga pelaku lainnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, jaket serta celana yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |