4.400 Pekerja Jawa Timur Terancam Kena PHK

8 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat sekitar 4.400 pekerja di sejumlah daerah terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari mengonfirmasi angka tersebut merujuk pada pemberitaan yang sempat beredar di media.

"Iya, yang potensi PHK [sejumlah 4.400] itu," kata Sugeng, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng menjelaskan situasi ketenagakerjaan di Jatim tidak bisa dilepaskan dari kondisi geopolitik global yang kemudian berimbas pada kenaikan harga energi hingga bahan baku produksi.

"Pasti energi turun-turunannya akan pasti akan terdampak. Bahan baku akan terdampak, sekarang saja biji plastik itu akan naik. Maka itu pasti akan membuat sektor industri pasti akan susah. Pasti terdampak juga nanti dengan ranah ketenagakerjaan," ujarnya.

Meski demikian, Sugeng menegaskan pihaknya tetap optimistis dengan daya tahan pekerja dan pengusaha di Jawa Timur, dengan membandingkan kondisi saat ini dengan masa pandemi Covid-19.

"Cuman saya ini mau membangun keoptimisan dari teman-teman pekerja maupun teman-teman pengusaha. Teman-teman pekerja pengusaha di Jawa Timur ini sangat optimis," katanya.

"Lah, geopolitik ini kan apakah geopolitik ini lebih parah daripada Covid? Tidak. Covid itu yang paling parah," lanjutnya.

[Gambas:Youtube]

Sugeng menambahkan, dari pengalaman melewati masa pandemi, pekerja dan pengusaha di Jawa Timur telah terbukti mampu bertahan dari tekanan yang jauh lebih berat.

"Sepanjang saya hidup itu kayaknya Covid yang paling parah. Karena ada social distancing, kita enggak bisa ke mana-mana, enggak bisa gerak. Itu kalau sekali parah. Tapi toh teman-teman masih bisa survive," ujarnya.

Sugeng menyebut, sekitar 4.400 pekerja yang berpotensi terdampak itu berada pada tahap pra-PHK, tersebar di wilayah Jombang, Mojokerto, Pasuruan, hingga Surabaya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, potensi PHK dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor, efisiensi perusahaan, permasalahan operasional, hingga sebagian unit kerja yang pindah ke Vietnam.

Disnakertrans Jatim mendorong perusahaan mengutamakan efisiensi produksi, energi, dan bahan baku terlebih dahulu sebelum mengambil opsi pengurangan tenaga kerja.

"Ada beberapa hal pokoknya bagaimana caranya efisiensi manpower itu nomor terakhir. Efisiensi efisiensi yang lain yang dilaksanakan sebelum efisiensi main power, efisiensi produksi, efisiensi apa namanya bahan bakar atau apapun lah itu," kata Sugeng.

Ia juga menegaskan makna PHK bagi pekerja tidak sebatas hilangnya penghasilan pribadi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga.

"Jadi satu orang pekerja pendapatannya itu empat orang jiwa. Jika satu orang pekerja kehilangan pendapatan, maka kelangsungan hidup empat orang jiwa itu terdampak, terganggu. Sehingga saya sampaikan bahwa PHK itu kiamat kecil bagi pekerja," ujarnya.

Sugeng menyebut, jika PHK tidak dapat dihindari, maka pihaknya memastikan pemenuhan hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita pastikan itu. Kalau sudah terjadi PHK, kalau teman-teman PHK yang kita antisipasi, kita hindari ternyata mau enggak mau suka enggak suka terjadi. Ya sudah kita pastikan saja bahwa teman-teman pekerja harus terlindungi. Hak-haknya harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Pemerintah, kata Sugeng, juga menyiapkan program pascaPHK lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu ada 6 bulan, Mas. Diberikan upah itu. Jaminan kehilangan pekerjaan. Kedua, di situ juga akses informasi pasar kerja. Sehingga teman-teman atau PHK bisa lihat di situ. Dan yang ketiga di situ ada pelatihan," jelasnya.

Selain pra dan pascaPHK, Disnakertrans Jatim turut membantu koordinasi perusahaan dengan sejumlah instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan bila diperlukan keringanan denda keterlambatan iuran.

"Kita akan membantu koordinasi ke pajak atau ke Jamsostek. Kan biasanya gini, teman-teman itu untuk membayar jamsostek itu telat bayar itu ada denda 2 persen lah," ujarnya.

Hingga akhir Juni 2026, Disnakertrans Jatim mencatat sekitar 300 laporan PHK yang berkaitan dengan perselisihan hak pekerja.

"Kasus itu sekitar 300-an per 31 Juni," ujarnya.

Sugeng menerangkan angka tersebut berbeda dengan PHK alamiah seperti pensiun, pekerja meninggal dunia, pengunduran diri, atau habisnya masa kontrak.

"Kalau case itu gini, kalau ada PHK, ternyata perselisihan, ternyata ada salah satu untuk salah satu pihak itu enggak cocok, arti perselisihan. Terkait pemenuhan hak. 300 orang, ya pemenuhan hak-haknya kurang gitu," ujarnya.

Salah satu kasus PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans Jatim dialami Shika Arimasen (32), karyawan PT BOH, distributor ponsel pintar yang beroperasi di Jawa Timur dan Bali. Gelombang PHK di perusahaan itu terjadi sejak April 2026, dengan 18 karyawan diputus kerja tanpa hak kompensasi sesuai undang-undang.

Shika mengaku perusahaan berdalih PHK dilakukan sebagai bentuk efisiensi akibat anjloknya keuntungan hingga 40 persen imbas kenaikan harga komponen ponsel di tingkat global.

"Alasannya efisiensi karena profit menurun. Ada kenaikan harga RAM sehingga harga handphone juga naik, sehingga profit kami menurun hingga 40 persen dan terpaksa dilakukan efisiensi," jelasnya.

Disnakertrans Jatim menyebut seluruh karyawan PT BOH yang terdampak PHK saat ini telah mendapat pemenuhan hak dari perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

(frd/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |