Jakarta, CNN Indonesia --
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, menghadapi kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp2 miliar. Gugatan diajukan perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/ PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.
PT Sari Kreasi Boga Tbk kemudian mengonfirmasi gugatan ini lewat surat resmi yang ditujukan pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen menyatakan hubungan dengan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni bisnis, tanpa afiliasi secara institusi maupun personal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, RAFI juga mengungkap sejumlah fakta di balik pinjaman online itu, seperti alasan hingga dampaknya terhadap operasional.
Berikut lima fakta Kebab Turki Baba Rafi terlibat pinjaman online hingga Rp2 miliar.
1. Pinjaman untuk modal jangka pendek
Dalam keterangan resmi, perusahaan yang menjadi dasar gugatan adalah fasilitas invoice financing Rp2 miliar. Pinjaman ini diperoleh dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari.
Dana itu digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk proyek tertentu dalam jangka waktu maksimal dua bulan.
2. Jatuh tempo Maret 2025
Namun, dalam prosesnya, perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran utang yang jatuh tempo pada Maret 2025. Situasi itu disebabkan oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
RAFI menegaskan sudah menjalankan prinsip kehati-hatian, seperti membagi arus kas sesuai perencanaan berdasarkan proyek dan sumber pendapatan.
3. Tidak berdampak pada operasional
Di sisi lain, PT Sari Kreasi Boga Tbk menegaskan gugatan yang sedang dihadapi tidak berimbas kepada operasional. Pinjaman itu disebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan perusahaan.
"Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan," tulis manajemen dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini, Rabu (9/7).
4. Langkah pihak RAFI
RAFI sudah mengambil sejumlah langkah setelah digugat terkait pinjol. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum serta berusaha mencapai kesepakatan damai agar proses hukum PKPU tidak berlanjut.
"Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian," tulis manajemen.
5. Bantahan PT Baba Rafi Internasional
Kasus ini juga membuat PT Baba Rafi Internasional selaku pemegang merek dagang (HKI) Kebab Baba Rafi ikut buka suara. Perusahaan itu membantah terlibat dalam gugatan PKPU setelah logo dan identitas brand mereka beberapa kali ikut muncul.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait," tulis Vice President PT Baba Rafi Internasional Indra Sukmanahadi.
"Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, bisnis Kebab Turki Baba Rafi dibangun pada 2003 oleh Hendy Setiono dan Nilamsari yang saat itu berstatus suami-istri. Keduanya bercerai pada 2017, dan pecah pula bisnis Baba Rafi.
Nilam mengendalikan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang kemudian go public pada 5 Agustus 2022. Sedangkan Hendy mengendalikan PT Baba Rafi Internasional.
(frl/wiw)