Bandung, CNN Indonesia --
Sembilan orang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.
Kasus keracunan miras oplosan ini, terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan. Sebagian korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, di antaranya sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.
Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut," ujar Kapolres, Kamis (12/2).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.
"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal," tegas Kapolres.
Jenis minuman oplosan
Polisi mengungkap para korban mengonsumsi minuman keras jenis Vodka Bigboss yang dikenal dengan sebutan gembling, lalu mencampurnya dengan minuman energi serbuk sachet.
Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari sejumlah kios atau warung di sekitar wilayah Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, serta Jalan Sutaatmaja (Panglejar).
Minuman itu kemudian dikonsumsi bersama-sama di beberapa lokasi, di antaranya sekitar Pablo, Lapang Bintang, dan Jalan Emo Kurniaatmadja, dalam rentang waktu Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2).
Campuran Vodka Bigboss dan minuman energi itu diduga menjadi pemicu keracunan berat. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kandungan dalam minuman tersebut, termasuk kemungkinan adanya zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam kasus miras oplosan.
(csr/dal)

















































