Ali Khamenei Meninggal, Israel Takut Iran Cabut Fatwa Haram Bom Nuklir

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Publik Israel justru lebih ketar-ketir soal fatwa bom nuklir Iran setelah pemimpin tertinggi negara itu, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal dunia.

Ali Khamenei tewas dalam serangan udara yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat pada 28 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Israel The Times of Israel menulis dalam laporannya mempertanyakan fatwa bom nuklir Iran setelah tak lagi dipimpin Ali Khamenei.

Publik khawatir pemimpin baru Iran yang merupakan putra Ali Khamenei, Mojtaba Khamenei, akan mencabut fatwa haram bom nuklir yang ditetapkan sang ayah.

The Times of Israel menyinggung sebuah dokumen yang menyebutkan bahwa Ali Khamenei menetapkan fatwa haram terhadap bom nuklir Iran.

"Selama dua dekade, satu dokumen menjadi penghalang antara Iran dan bom nuklir, setidaknya dalam hal diplomasi," tulis media tersebut.

"Fatwa Ayatollah (Ali) Khamenei yang menentang senjata nuklir dikutip dalam negosiasi internasional, dirujuk oleh analis Barat, dan diperlakukan oleh sejumlah pemerintah sebagai bukti nyata bahwa Iran tidak akan mengejar senjata nuklir. Pada 28 Februari 2026, Khamenei tewas dalam serangan gabungan AS-Israel. Fatwa itu pun lenyap bersamanya," lanjut laporan tersebut.

Publik Israel lebih khawatir lagi karena Iran telah mencapai 60 persen pengayaan 440 kilogram uranium. Tingkatan tersebut dianggap sangat cukup untuk dilanjutkan menjadi minimal 10 senjata nuklir.

Uranium tersebut diyakini masih aman tersimpan di terowongan bawah tanah di Kota Isfahan.

Lebih lanjut media Israel lainnya, Ynet, mengutip langsung isi dokumen yang menyatakan fatwa haram penggunaan bom nuklir yang ditetapkan Ali Khamenei.

"Kami percaya bahwa selain senjata nuklir, jenis senjata pemusnah massal lainnya, seperti senjata kimia dan biologi, menimbulkan ancaman serius bagi umat manusia. Bangsa Iran, yang sendiri telah menjadi korban senjata kimia, merasakan lebih dari bangsa mana pun bahaya yang disebabkan oleh produksi dan penimbunan senjata tersebut, dan siap menggunakan semua cara yang tersedia untuk menghadapi ancaman tersebut," demikian isi dokumen tersebut yang dikutip oleh Ynet.

"Kami menganggap penggunaan senjata tersebut sebagai 'haram,' dan percaya bahwa adalah kewajiban semua orang untuk bekerja melindungi umat manusia dari bencana besar ini."

Fatwa itu disebut dikeluarkan mendiang Ali Khamenei pada 1990-an. Dokumen mengenai fatwa itu baru terungkap secara luas pada 2003, saat program nuklir Iran untuk kepentingan sipil membetot perhatian masyarakat internasional.

Tekanan dari negara-negara kuat pun datang menghimpit Iran. Teheran kemudian menampilkan dokumen berupa fatwa Ali Khamenei itu sebagai bagian dari upaya Republik Islam untuk melawan tuduhan bahwa mereka sedang mengembangkan senjata nuklir.

Presiden Iran Masoud Pezeshkian juga pernah menegaskan bahwa Iran terikat fatwa dari pemimpin tertinggi Ali Khamenei sehingga tidak mungkin mengembangkan nuklir menjadi senjata pemusnah massal.

"Ketika dia mengumumkan bahwa kita tidak akan memiliki senjata nuklir, itu berarti kita tidak akan memilikinya," kata Pezeshkian sebelum putaran ketiga pembicaraan nuklir dengan AS yang terus menuduh Teheran berupaya mendapatkan senjata nuklir, dikutip dari Iran International.

Kini, fatwa haram tersebut berpotensi dicabut jika Iran terus dalam situasi terancam akibat serangan-serangan dari Israel dan Iran. Terlebih, Tel Aviv disebut-sebut bisa nekat menggunakan senjata nuklir mereka untuk membumihanguskan Iran.

(imf/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |