CNN Indonesia
Senin, 23 Jun 2025 08:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menangkap MI (22) pelaku penganiayaan seorang ibu yang merupakan orang tuanya sendiri di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar.
Selain itu, polisi pun telah menetapkan MI sebagai tersangka dengan jeratan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditahan di sel Polrestro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6).
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," tambahnya.
Dari video yang beredar, terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.
Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.
Motif penganiayaan
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penganiayaan MI terhadap ibunya sendiri adalah karena menolak permintaan pinjam motor tetangga.
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Binsar.
Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.
"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.
Kondisi korban
Binsar mengatakan korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan oleh anaknya tersebut. Bekas penganiayaan paling terlihat di bagian kepala dan pinggang korban.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Binsar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)