Anggota DPR Minta Tito Kembalikan 4 Pulau dari Sumut ke Aceh

1 day ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 12:39 WIB

Anggota DPR minta empat pulau di Sumut dikembalikan ke Aceh. Ia mengkritik keputusan Mendagri Tito yang membuat gaduh. Anggota DPR minta Mendagri Tito tak buat gaduh terkait 4 pulau asal Aceh yang diberikan ke Sumut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR asal Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam meminta empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikembalikan ke Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (11/6).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa masyarakat di empat pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Aceh. Menurut dia, alasan itu telah menjadi dasar Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek tak perlu dipindahkan.

"Itu dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya udah ada dasarnya Aceh. Enggak ada dasar Sumatera Utara di situ," katanya.

Mendagri Tito dituding buat gaduh

Dek Gam meminta Menagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain. Menurut dia, keputusan Mendagri hanya bikin gaduh.

"Mendagri lebih baik ngurus yang lain lah. Enggak usah cawe-cawe hal ginian, bikin gaduh aja Mendagri ini," kata Dek Gam.

Status administrasi perubahan status empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Sebelumnya empat pulau itu dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

Tito mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perubahan status empat pulau itu, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

Tito menjelaskan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

"Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya," kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |