Anies Baswedan Datangi PN Jakpus Hadiri Sidang Tom Lembong

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 15:36 WIB

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk menyaksikan sidang Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/6). (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/6) sore.

Kehadiran Anies untuk menyaksikan kelanjutan persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Anies yang mengenakan kemeja biru dongker itu tiba di pengadilan pada pukul 15.05 WIB. Dia sempat menuruti keinginan pengunjung sidang untuk melakukan foto, sebelum akhirnya memasuki ruang sidang Kusumahatmaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong," kata Anies di PN Jakarta Pusat.

Pada hari ini, persidangan beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Ahli tersebut ialah Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli atau Pengamat Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Sebelum ini, persidangan sudah mendengarkan ahli dari pihak jaksa penuntut umum yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra.

Wiryawan memandang kehadiran Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam persidangan sangat penting untuk memberikan informasi terkait permasalahan gula dimaksud.

"Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya," ucap dia.

Wiryawan berpendapat Jokowi sebagai kepala negara saat itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," kata Wiryawan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |