Jakarta, CNN Indonesia --
Di dalam masyarakat, masih terdapat perbedaan pandangan tentang hukum memakan daging biawak, apakah halal atau haram.
Hal ini dikarenakan banyak yang menyamakan biawak dengan hewan yang bernama dlabb atau dhab. Lantas, apakah daging biawak haram menurut pandangan Islam?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi setiap muslim, memastikan makanan yang dikonsumsi halal adalah sebuah keharusan. Dengan mengonsumsi makanan halal, selain untuk menjaga kesehatan, kita juga bisa mendapatkan berkah yang terdapat di dalam makanan tersebut.
Ketentuan untuk hanya mengonsumsi makanan yang halal ini ditegaskan oleh Allah SWT di dalam firman-firman-Nya, seperti pada QS. Al-Baqarah ayat 29 dan 168, Al-Maidah ayat 3, serta Al-A'raf ayat 157.
Bahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabrani, Rasulullah Muhammad SAW memberikan teguran keras bagi umat muslim yang dengan sengaja dan tanpa uzur syar'i mengonsumsi makanan haram.
Siapa saja yang mengonsumsi makanan haram, maka neraka balasannya.
"Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya)." (HR At-Thabrani).
Apakah daging biawak haram?
Daging biawak diklaim memiliki rasa yang cukup lezat dan bisa diolah menjadi berbagai jenis masakan.
Selain itu, daging biawak juga dipercaya memiliki berbagai macam khasiat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, seperti memulihkan stamina, mengobati asma, hingga stroke.
Kendati demikian, hal ini tidak bisa serta-merta menjadi patokan bagi seorang muslim agar bisa menyantap makanan secara sembarangan.
Terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan pada saat mengonsumsi makanan, termasuk juga daging biawak.
Lantas, apakah daging biawak haram? Dikutip dari laman NU Online, banyak yang menghalalkan daging biawak dengan alasan pada zaman dahulu Nabi Muhammad SAW tidak melarang para sahabat memakan hidangan yang terbuat dari daging hewan dlabb yang dianggap sama dengan biawak.
Hal ini terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang berbunyi:
كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ فَنَادَتْهُمْ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا أَوْ اطْعَمُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ أَوْ قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ شَكَّ فِيهِ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Artinya: "Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa'ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging dlabb.' Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Makanlah, karena daging itu halal,' atau beliau bersabda, 'Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku'" (HR Al-Bukhari).
Hadis inilah yang dipakai oleh sebagian orang untuk mengambil hukum daging biawak yang disamakan dengan dlabb dalam hadis tersebut. Padahal, hal ini tidaklah sepenuhnya benar.
Baik biawak maupun dlabb adalah dua individu yang berbeda. Dlabb adalah kadal yang hidup di wilayah gurun atau kadal gurun, tidak seperti biawak yang sering ditemui di wilayah perairan.
Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara biawak dengan dlabb, mulai dari makanan hingga bentuk fisiknya. Berikut ini perbedaan antara biawak dengan dlabb:
1. Habitat
Biawak hidup di daerah yang dekat dengan air, seperti rawa-rawa atau sungai. Sementara itu, dlabb hidup di daerah gurun.
2. Makanan
Biawak adalah binatang pemakan daging atau karnivora, sementara dlabb adalah binatang pemakan tumbuhan atau herbivora.
3. Fisik
Biawak memiliki tubuh yang besar dengan ekor yang halus. Sedangkan dlabb berukuran relatif kecil dengan ekor yang lebar dan bersisik.
Selain perbedaan-perbedaan di atas, biawak juga memiliki istilah atau nama lain dalam bahasa Arab, bukan dlabb, melainkan al-waral. Perbedaan-perbedaan inilah yang melatarbelakangi pandangan Islam dalam memberikan hukum makanan yang berasal dari biawak dan dlabb.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dlabb yang dimaksud oleh Rasulullah bukanlah biawak. Dengan demikian, hukum mengonsumsi daging biawak bagi seorang muslim adalah haram.
(ahd/tis)


















































