Apakah Duit Sitaan PKH Rp6,6 T Bisa untuk Bangun Rumah Korban Bencana?

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dana sitaan sebesar Rp6,62 triliun bisa dipakai untuk membangun hunian tetap (huntap) bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Purbaya menjelaskan secara pengelolaan fiskal, dana tersebut pada prinsipnya sudah masuk ke kas negara dan digunakan sesuai kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ketika uang masuk ke rekening saya sudah enggak bisa dibedakan yang mana," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan kebutuhan anggaran untuk pembangunan huntap sebenarnya telah disiapkan melalui penyisiran anggaran APBN 2026 di kementerian/lembaga. Dana tersebut berasal dari pengalihan belanja yang dinilai kurang produktif, seperti perjalanan dinas dan rapat.

"Tapi nanti kalau diperlukan uang untuk pembangunan huntap, udah ada kan? Itu udah kita uangnya, sudah ada itu dari penyisiran dana-dana anggaran APBN 2026 dari kementerian/lembaga yang kita sisir yang dianggap dipakai untuk rapat dan jalan-jalan yang enggak terlalu produktif. Sudah ada itu," ujarnya.

Dengan skema tersebut, Purbaya menyebut dana sitaan Rp6,62 triliun dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain dalam APBN. Untuk saat ini, dana tersebut berfungsi memperbaiki posisi fiskal negara.

"Yang itu (Rp6,62 triliun) bisa dipakai untuk yang lain, tapi untuk saat ini ya itu mengurangi APBN kita, defisitnya," kata Purbaya.

Prabowo sebelumnya menyatakan dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi dimanfaatkan untuk membangun 100 ribu hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Selain itu, dana tersebut juga dinilai cukup untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah yang mengalami kerusakan.

Dana Rp6,6 triliun tersebut diserahkan secara resmi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada pemerintah. Total nilai dana mencapai Rp6.625.294.190.469,74, yang berasal dari dua sumber utama.

Pertama, denda administratif kehutanan sebesar Rp2,3 triliun hasil penagihan Satgas PKH terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Kedua, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,2 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
| | | |