Medan, CNN Indonesia --
Seorang ASN yang bertugas di RS Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih menembaki warga di kawasan Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dalam insiden tersebut lima orang mengalami luka- luka.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan lima orang yang terluka yakni Deardo Putra Mandasari (32), Risjon Pardamoan (22), Jhon Sendi Sahputra (26), Sampi Tua Sihotang ( 40), dan Jan Rafael (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima korban mengalami luka luka seperti luka tembak di bagian dada, kaki, tangan hingga luka tembak di bagian perut. Sementara itu korban Sampi Tua mengalami luka pada bagian mata karena disemprot cairan cabai dan dipukul," kata Verry, Jumat (26/12).
Verry mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Sabarman diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun dan senapan angin tak berizin untuk melukai korban.
"Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait kerusakan lampu hias jalan untuk perayaan Natal di lingkungan perumahan. Teguran warga atas kerusakan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sekitar pukul 22.00 WIB situasi kembali memanas," ujarnya.
Di tengah keributan itu, kata Verry, seorang warga bernama Sampi Tua didatangi anak pelaku dan diajak ke luar area perumahan. Di lokasi yang minim penerangan, Sampi melihat Sabarman turun dari mobil sambil membawa senjata.
Saat berupaya mengamankan situasi, korban justru disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul.
"Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berkumpul di depan rumah pelaku. Polisi dan kepala lingkungan sempat datang untuk menenangkan massa. Namun, pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan ke udara dari balik mobil," ujarnya.
Menurut Verry, meski telah diperingatkan petugas, Sabarman kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai empat orang.
Polisi akhirnya berhasil melucuti senjata Sabarman, sementara warga yang tersulut emosi merusak kendaraan dan sepeda motor milik Sabarman.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin beserta magazen berisi peluru, serta satu tabung gas air mata," katanya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Verry menambahkan.
(fra/fnr/fra)
















































