Asosiasi E-commerce Minta Pemerintah Hati-hati Pajaki Pedagang Online

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 25 Jun 2025 18:53 WIB

Wacana pungutan pajak pedagang online perlu memperhatikan sejumlah hal agar kebijakan ini tak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional. Wacana pungutan pajak pedagang online perlu memperhatikan sejumlah hal agar kebijakan ini tak mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah berhati-hati mewajibkan e-commerce menarik pajak kepada para pedagang online di Tokopedia, Shopee, dan marketplace lainnya.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan meyakini keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif. Hal itu perlu diperhatikan agar tidak justru mengganggu pertumbuhan ekosistem digital nasional.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan belum bisa memberi tanggapan secara teknis karena aturan resminya pun belum terbit. Namun, dia menyampaikan memang beberapa marketplace sudah diberikan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia menilai e-commerce patuh dan siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.

Budi hanya memberi catatan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap jutaan pedagang. Asosiasi berharap ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah tidak terhambat dengan penerapan aturan ini.

"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," ucapnya.

Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang di marketplace dibocorkan sejumlah pejabat kepada Reuters. Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Laporan Reuters menyebut pemerintah berencana mewajibkan e-commerce untuk memungut pajak penjualan 0,5 persen. Pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang omzet tahunannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak itu kemudian disetorkan ke negara. Sumber Reuters menyebut ada rencana sanksi bagi e-commerce yang telat melaporkannya.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)

Read Entire Article
| | | |