Australia Ketok Aturan Paksa Meta, Google, Dkk Bayar Perusahaan Media

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan sejumlah perusahaan teknologi besar untuk membayar pungutan jutaan dolar jika mereka gagal mencapai kesepakatan komersial dengan media lokal pada Kamis (20/8).

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan teknologi membayar pajak jutaan dolar jika mereka gagal mencapai kesepakatan komersial dengan media lokal terkait berita di platform mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn, mencakup perusahaan yang memiliki layanan media sosial atau mesin pencari dengan skala "signifikan" di Australia, serta pendapatan iklan lokal lebih dari 250 juta dolar Australia.

"Undang-undang ini telah berlaku, dan pesan kepada platform untuk menjalin kesepakatan komersial sudah jelas," kata pemerintah Australia, dikutip dari Reuters, Kamis (20/8).

Melalui skema News Bargaining Incentive, Australia memungut pajak sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan perusahaan-perusahaan tersebut, kecuali jika mereka mencapai kesepakatan.

Nantinya, dana pajak ini akan disalurkan kepada media berita lokal Australia, terutama media yang kontennya dianggap membantu meningkatkan keterlibatan pengguna dan pendapatan iklan di platform perusahaan teknologi.

Untuk menghindari pajak, perusahaan dapat membuat kesepakatan dengan setidaknya delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan mereka berakhir. Nilai dari kesepakatan ini nantinya akan mengurangi jumlah pungutan yang harus dibayar.

Aturan ini memberikan catatan bahwa kesepakatan harus mendukung produksi konten berita atau berkaitan dengan konten berita yang dibuat oleh perusahaan media dan tersedia secara online melalui platform teknologi.

Skema pengurangan pungutan ini bisa berbeda tergantung skala media yang diajak bekerja sama.

Kerja sama dengan perusahaan media besar akan mendapat pengurangan sebesar 150 persen, sementara kesepakatan dengan media kecil dan menengah mendapat pengurangan sebesar 200 persen.

Namun, nilai kesepakatan tidak boleh lebih dari 25 persen dari total pungutan yang harus dibayarkan perusahaan. Aturan ini membuat kerja sama perlu disebar dengan beberapa media.

"Kesepakatan harus diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan keuangan platform digital agar dapat digunakan untuk mengimbangi kewajiban mereka pada periode tersebut," jelas pemerintah Australia.

Aturan ini sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah Australia menaikkan pungutan menjadi 2,5 persen dari sebelumnya 2,25 persen.

(nad/lom)

placeholder

Read Entire Article
| | | |