Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun dijanjikan bonus hingga Rp178 juta jika berhasil menyelundupkan 1,3 ton ketamin.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebut uang itu akan diserahkan setelah proses serah terima ketamin rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp178.281.000)," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/8).

Zulkarnain menjelaskan masing-masing ABK yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan itu memiliki upah berbeda tergantung perannya.

Ia merinci untuk kapten kapal digaji sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp53,4 juta. Sementara untuk yang lainnya seperti chief engineer menerima upah USD 2.800 (Rp49,9 juta) dan posisi terendah, yakni koki, digaji USD 1.000 (Rp17,8 juta).

Sedangkan untuk peran pengendali menerima gaji bulanan sebesar NT$ 50 ribu (Rp27,8 juta) dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$ 100 ribu (Rp55,6 juta).

Sebelumnya tim gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

Bareskrim Polri kemudiaj menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin.

Zulkarnain menjelaskan proses penyidikan diserahkan kasus tersebut diserahkan lantaran kewenangan penyidikannya menjadi ranah kepolisian.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Ia menambahkan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.

"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," ujarnya.

(tfq/fra)

placeholder

Read Entire Article
| | | |