Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh komika Pandji Pragiwaksono sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Pandji juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (2/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2).
"Betul (sudah tahap) penyidikan," imbuhnya.
Kendati demikian, Rizki tidak mengungkap lebih jauh ihwal total saksi yang telah diperiksa serta barang bukti yang ditemukan pihaknya hingga menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Pandji sebelumnya mengaku dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan Aliansi Pemuda Toraja buntut materi stand up komedi beberapa tahun lalu.
"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Ia menjelaskan total terdapat 48 pertanyaan yang didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar mengatakan pemeriksaan kliennya itu merupakan yang pertama. Ia menjelaskan sedianya penyidik telah mengirim dua surat panggilan pemeriksaan namun yang pertama tidak bisa dihadiri karena Pandji tidak berada di Indonesia.
"Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Panji belum ada di Indonesia," jelasnya.
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Menurut Prilki Prakasa Randan sebagai perwakilan organisasi itu, materi komedi Pandji yang beredar di media sosial mengandung rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Prilki menjabarkan, Pandji menyinggung masyarakat Toraja banyak yang jatuh miskin karena menggelar pesta pemakaman yang mahal bila anggota keluarganya meninggal, hingga akhirnya jenazah dibiarkan begitu saja.
Pandji Pragiwaksono kemudian mengucapkan permohonan maaf pada 4 November 2025. Dalam pernyataan itu pula, Pandji menyebut Rukka bersedia menjadi mediator dirinya dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
(tfq/wis)

















































