CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2026 11:30 WIB
Ilustrasi. Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, memunculkan pembahasan soal prosedur keamanan facelift. (Istockphoto/loonger)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, memunculkan pembahasan soal prosedur keamanan facelift.
Facelift sendiri merupakan prosedur bedah kosmetik seperti tarik wajah yang bertujuan untuk mengencangkan kulit serta mengurangi kerutan demi tampilan yang lebih muda. Prosedur ini umumnya dilakukan pada pipi, rahang, dan leher.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus teranyar, Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang mengakibatkan cacat permanen pada sejumlah korban.
Kasus ini mencuat usai seorang korban melaporkan tindakan yang dijalaninya di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Usai prosedur, korban mengalami perdarahan hebat, infeksi, hingga harus menjalani operasi lanjutan. Beberapa korban lain mengaku mengalami cacat permanen.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa Jeni tak memiliki latar belakang medis yang memadai. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan.
Bagaimana facelift yang aman?
Berangkat dari kasus di atas, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang bagaimana sebenarnya prosedur facelift yang aman?
Ahli bedah plastik Profesor David S Perdanakusuma mengatakan, meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur estetika memang tak bisa dihindari.
"Banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas," ujar David.
David menegaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk facelift. Prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter yang berkompetensi khusus, yakni dokter spesialis bedah plastik.
Kendati demikian, David menilai, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis karena kurangnya pengawasan dan penertiban.
"Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban," jelas dia.
David mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat menjalani prosedur estetika. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
- pastikan klinik berizin resmi,
- cek kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait,
- pastikan dokter memiliki kompetensi yang sesuai,
- jangan tergiur harga murah atau janji instan.
(asr)
Add
as a preferred source on Google


















































