CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 01:05 WIB

Medan, CNN Indonesia --
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting merupakan orang terdekatnya. Topan Obaja Ginting ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi proyek infrastruktur Rp231,8 miliar.
Topan Obaja merupakan bawahan Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan. Setelah dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara, Bobby pun memboyong Topan Obaja untuk menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (dekat)," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).
"Banyak yang saya bawa dari Pemko, ada Pak Sulaiman Inspektur, ada beberapa kami bawa dari Medan. Makanya saya bilang yang selalu kami ingatkan jangan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga."
Di sisi lain, Bobby memastikan Pemprov Sumut tak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan Obaja Ginting. Sebab ia mengaku sudah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Enggak lah (beri bantuan hukum)," ucapnya singkat.
Topan Obaja Ginting sebelumnya baru empat bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Dia dilantik pada 24 Februari 2025.
Ia kemudian disorot atas kepemilikan rumah mewah di Jalan Serimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya. Namun, Topan membantah rumah mewah itu miliknya.
Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut. Saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, Topan diangkat menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kemudian, kariernya melejit. Dia diangkat menjadi Kadis PU Pemko Medan hingga menduduki posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status hukum itu dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6).
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar - Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang - Dirut PT RN.
(fnr/chri)