Bos Tambang Windu Aji Tak Dihukum di Kasus TPPU

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, tetap tidak dihukum dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/2).

Perkara tersebut diputus oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Ansori dan Sigid Triyono. Perkara diputus pada Rabu, 28 Januari 2026 dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak menghukum Windu Aji terkait kasus dugaan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.

Majelis hakim berpendapat, perkara yang didakwakan kepada Windu Aji kali ini merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya (ne bis in idem) yang telah diputus di tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutantone bis in idem," ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia mengatakan apabila perkara TPPU memiliki dasar yang sama dengan tindak pidana asal serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, perkara pencucian uang itu dapat dinyatakanne bis in idemdan tidak bisa diperiksa kembali.

"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," kata Hartati.

Meski begitu, Aji tetap dinyatakan terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah menggunakan nama PT Lawu Agung Mining serta menerima uang dari penjualan nikel dengan total keseluruhan sebesar Rp1,7 miliar melalui rekening orang lain.

Pada perkara ini, Aji didakwa mencuci uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo, yakni untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit Toyota Alphard serta menerima uang Rp1,7 miliar.

Oleh sebab itu, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 subsider enam bulan.

Adapun pada pidana asal, Windu Aji telah divonis bersalah melakukan korupsi penjualan bijih nikel. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.

(ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |