Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam Islam, memilih makanan yang baik dan halal adalah bagian dari ibadah. Setiap yang dikonsumsi harus sesuai dengan ketentuan agama. Untuk itu, penting untuk memahami apa saja makanan yang diharamkan dalam Islam agar tidak keliru dalam memilih.
Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai halal dan haram, termasuk dalam urusan konsumsi. Aturan ini bersumber dari Al Quran dan Hadis, serta dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama melalui fatwa dan ijmak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar makanan yang diharamkan dalam Islam
Bagi muslim, rasa yang enak tak cukup menjadi alasan untuk mengonsumsi suatu makanan. Muslim harus tahu makanan apa saja yang halal dan haram untuk dikonsumsi.
Berikut daftar makanan yang haram dikonsumsi dalam Islam.
1. Bangkai dan babi
Berdasarkan penjelasan dalam buku Makanan yang Halal & Haram oleh By Suryana, dalam Islam hukum mengonsumsi bangkai maupun daging babi secara umum adalah haram. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 3.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala," (QS. Al Maidah: 3).
2. Darah
Berangkat dari dalil dalam poin pertama, makanan berikutnya adalah darah. Namun, dijelaskan lebih lanjut bahwa aturan ini berlaku untuk darah yang mengalir, sebagaimana ditegaskan dalam Riwayat dari Ibnu Abbas.
Ketika beliau ditanya tentang hati dan limpa, lalu beliau menjawab: "Makanlah!" Ketika orang-orang memprotes bahwa itu juga darah, Ibnu Abbas menjelaskan: "Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir."
Lebih jelasnya, Rasulullah membuat pengecualian berikut ini berdasarkan hadis Ibnu Umar:
"Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah telah bersabda: Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai ialah, (bangkai) belalang dan ikan. Sedangkan dua jenis darah ialah hati dan jantung," (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
Masih merujuk Surat Al Maidah ayat 3, makanan yang diharamkan dalam Islam berikutnya adalah hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Swt. Hal ini dipertegas dalam Surat Al An'am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۭ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَـٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya: "dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik," (QS. Al-An'am: 121).
4. Hewan yang makan kotoran
Menurut penjelasan dalam buku Fatwa-Fatwa Essensial: Pandangan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut MUI karya Dr. H. Anwar Hafidzi, umat muslim juga tidak boleh memakan hewan pemakan kotoran (jallalah).
Bahkan, susu yang dihasilkan hewan jallalah pun haram untuk dikonsumsi. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar berikut:
قَالَ نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ لُحُومِ ٱلْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya: "Rasulullah saw melarang daging dan susu dari jallalah," (HR Ibnu Majah).
5. Hewan bertaring
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah melarang memakan hewan buas yang bertaring seperti singa, harimau, anjing, kucing, buaya, dan lainnya.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِّنَ ٱلسِّبَاعِ فَأَكْلُهُۥ حَرَامٌ
Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (HR Muslim).
6. Burung berkuku tajam
Lebih lanjut, tidak hanya hewan yang bertaring, burung pemangsa dengan kuku tajam untuk mencengkeram pun haram untuk dimakan seorang muslim.
نَهَى رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن كُلِّ ذِي نَابٍ مِّنَ ٱلسِّبَاعِ وَعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِّنَ ٱلطَّيْرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram," (HR Muslim)
7. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh
Sejumlah hewan yang diperintahkan untuk dibunuh juga haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْفَأْرَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْحُدَيَّا، وَالْغُرَابُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam," (HR. Muslim dan Bukhari)
8. Hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Pun sebaliknya, hewan yang dilarang agama untuk dibunuh tidak boleh dikonsumsi dalam kondisi apa pun. Imam Syafi'i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa:
"Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya. Adapun jenis-jenis hewan ini dijelaskan dalam hadis "Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad," (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
9. Hewan yang mati diterkam binatang buas
Apabila kamu mendapati hewan yang mati karena diterkam binatang buas, jangan memakannya. Menurut para ulama, daging hewan tersebut tergolong makanan haram karena kamu tidak sempat menyembelihnya. Pandangan ini sejalan dengan makna Surat Al Maidah ayat 3.
10. Hewan yang tercekik
Dalam Islam, hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan syar'i dianggap sebagai bangkai, termasuk hewan yang mati akibat kekurangan oksigen atau terjerat sesuatu hingga tidak bisa bernapas.
Larangan ini juga ditegaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 3, yang menyebutkan hewan "al munkhaniqah" (yang mati karena tercekik) sebagai salah satu yang haram dikonsumsi.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai daftar makanan yang diharamkan dalam Islam dan dalilnya. Semoga dapat membantumu.
(han/fef)