Cak Imin Minta Regulasi Jelas untuk Cegah Penyalahgunaan Vape

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat terkait penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi meningkatnya kasus penyalahgunaan vape yang kini juga digunakan sebagai modus baru dalam peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar bersikap reaktif dalam menghadapi fenomena ini. Harus ada tindak nyata.

"Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4), dilansir Antara.

Cak Imin menekankan, pemerintah juga tak boleh lengah. Penyalahgunaan vape bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.

Perubahan pola peredaran narkoba yang makin canggih menuntut kewaspadaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.

"Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga," Cak Imin menambahkan.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat lingkungan pondok pesantren dan sekolah untuk mencegah praktik berbahaya tersebut.

Cak Imin mengajak semua pihak menggunakan pendekatan bijak dan berbasis data agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan, tetapi tetap memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.

"Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak," tuturnya.

Cak Imin berharap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor agar ruang pendidikan tetap aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dan cairannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

(rti)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |