Cara Blokir STNK Mobil Terjual Agar Tak Jadi Masalah di Kemudian Hari

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan yang telah dijual sebaiknya segera diblokir agar data kepemilikan pemilik lama terhapus dari sistem. Langkah tersebut penting untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari.

Tanpa pembaruan data, pemilik lama masih berisiko menanggung beban pajak progresif serta potensi masalah akibat kendaraan tersebut digunakan oleh pemilik baru.

Risiko itu juga mencakup kemungkinan terseret kasus pelanggaran lalu lintas hingga persoalan hukum pidana yang melibatkan kendaraan yang telah dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara blokir STNK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kumpulkan seluruh berkas identitas dan bukti transaksi.
2. Kunjungi Samsat domisili kendaraan atau akses aplikasi resmi setempat.
3. Lakukan pengisian formulir pemblokiran secara cermat.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Pantau hingga status pemblokiran dinyatakan berhasil.

Kunci kelancaran proses pemblokiran

Agar pengajuan berjalan tanpa hambatan, simpan selalu bukti transaksi, catat identitas pembeli secara rinci, jangan menunda pengurusan, dan gunakan selalu jalur resmi Samsat.

Kekeliruan sewaktu pemblokiran STNK:

1. Menunda pemblokiran pasca jual beli

Kesalahan paling umum adalah menunda pengurusan blokir. Banyak yang beranggapan pihak pembeli bakal segera balik nama.

Padahal, proses balik nama sepenuhnya bergantung pada kesadaran pembeli. Pengurusan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin guna memberikan perlindungan hukum dan memastikan riwayat kepemilikan tercatat dengan benar.

2. Dokumen persyaratan tidak lengkap

Mendatangi kantor Samsat tanpa dokumen yang memadai akan menghambat proses. Petugas membutuhkan bukti sah bahwa unit tersebut telah berpindah tangan. Berkas yang harus dipersiapkan mencakup:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK beserta fotokopinya.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data identitas.
- Kuitansi jual beli asli berkedudukan materai Rp10.000 atau surat penyerahan resmi.
- Formulir pengajuan atau surat pernyataan pemblokiran (diperoleh di Samsat atau diunduh dari situs Bapenda).
- Surat kuasa bermaterai plus KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.

3. Kekeliruan pengisian data kendaraan

Kesalahan input informasi data dapat membuat permohonan proses blokir tertahan. Pastikan Rincian berikut sudah tepat:

- Nomor polisi kendaraan.
- Nomor rangka.
- Nomor mesin.
- Identitas pemilik.

4. Memakai jasa perantara tidak resmi

Menggunakan jasa calo demi kepraktisan justru berisiko tinggi. Anda berpotensi kehilangan berkas pribadi atau menerima konfirmasi status yang tidak valid. Sebaiknya manfaatkan layanan Samsat resmi atau platform digital resmi yang beroperasi di wilayah Anda.

5. Tidak mengecek status akhir pengajuan

Banyak pemilik tidak melakukan verifikasi ulang setelah memasukkan berkas. Padahal, konfirmasi akhir sangat mendasar untuk memastikan data Anda benar-benar sudah terhapus dari unit tersebut, demikian melansir Suzuki Indonesia.

(ryh/mik)

Read Entire Article
| | | |