Cara Blokir STNK Online Usai Kendaraan Terjual

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Segera lakukan blokir STNK jika Anda baru saja melepas kendaraan kepada pembeli. Prosedur ini bukan hanya menghindari potensi membengkaknya tagihan pajak progresif, melainkan juga membebaskan Anda dari risiko sanksi tilang elektronik yang salah sasaran.

Tahukah Anda bahwa pengurusan blokir STNK saat ini tidak harus dilakukan secara offline? Akses pemblokiran secara daring menyajikan kepraktisan sekaligus hemat waktu karena dapat diproses kapan saja dan di mana saja bermodalkan koneksi internet yang stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan utama memblokir STNK mobil yang dijual

Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai transaksi bukanlah sekadar rutinitas administratif. Tindakan ini membawa kemanfaatan besar, salah satunya mencegah pembengkakan tarif pajak progresif saat Anda berniat menambah kendaraan baru di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini amat krusial agar pihak Samsat memperbarui catatan kepemilikan atas unit yang telah berpindah tangan. Sebagai gambaran, aturan mengenai pajak progresif di wilayah DKI Jakarta berlandaskan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yang merujuk pada aturan hukum nasional UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kini, Samsat mempermudah pemohon lewat penyediaan aplikasi digital resmi. Fasilitas ini sangat membantu masyarakat dengan mobilitas tinggi yang memiliki keterbatasan waktu.

Lebih lanjut, opsi pengurusan mandiri berbasis daring ini belum merata di seluruh Indonesia. Fasilitas ini baru dapat dinikmati oleh warga di wilayah tertentu, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dokumen persyaratan blokir STNK online

Persiapkan berkas berikut untuk memperlancar verifikasi data:

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asal
2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3.Fotokopi kuitansi pembayaran atau akta penyerahan
4.Fotokopi STNK/BPKB unit terkait
5.Formulir Pernyataan (diunduh lewat portal resmi Samsat lokal)
6.Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 disertai fotokopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)

Panduan melalui platform online untuk blokir STNK, di beberapa daerah

Wilayah DKI Jakarta

1. Akses portal resmi pajakonline.jakarta.go.id.
2.Lakukan pendaftaran akun baru melalui menu di kanan atas jika belum terdaftar.
3.Lengkapi formulir pendaftaran sesuai data diri dan NPWP (bila ada).
4.Masuk ke sistem menggunakan alamat email serta kata sandi terdaftar.
5.Klik opsi "PKB" pada menu kiri, pilih "Pelayanan", lalu pilih "Pelayanan Blokir Kendaraan".
6.Tentukan nomor kendaraan yang hendak diproses.
7.Unggah seluruh dokumen persyaratan, tekan "Kirim", lalu tunggu verifikasi Bapenda DKI Jakarta.

Hasil pengajuan dapat dipantau di menu PKB atau melalui notifikasi email. Jika tidak ada kabar berkala, Anda bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta via telepon 1500177.

Apabila terdapat ketidaksesuaian berkas, pemohon wajib mendatangi kantor Samsat terdekat membawa dokumen asli (KTP pemilik, STNK, KK, meterai, serta Surat Kuasa bila dikuasakan).

Wilayah Jawa Barat

1.Unduh dan buka aplikasi Sambara di ponsel Anda.
2.Masuk ke menu "Proteksi Kepemilikan" pada kolom "Info dan Layanan".
3.Ketik nomor polisi kendaraan, lalu cermati arahan pada layar petunjuk.
4.Input identitas diri beserta nomor ponsel, dilanjutkan dengan tahap verifikasi kode.
5.Unggah swafoto (foto diri) dan tanda tangan digital.
6.Pilih opsi "Ya" saat muncul pertanyaan konfirmasi pemblokiran.
7.Setujui syarat dan ketentuan hingga pemberitahuan keberhasilan muncul.

Periksa kembali kesesuaian data sebelum mengirimkan permohonan dan pastikan koneksi internet stabil. Pelaporan pelepasan kepemilikan unit kendaraan ini turut membantu pemerintah menciptakan penataan basis data kendaraan yang tertib dan aman.

(hjn/mik)

Read Entire Article
| | | |