Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Cara klaim beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, program beasiswa ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap masa depan pendidikan anak-anak pekerja.


Cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah mengenai cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan, lengkap dengan syarat dokumen yang wajib dilengkapi.

1. Melaporkan kecelakaan kerja

Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:

  • Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2x24 jam dengan melengkapi syarat seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
  • Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.

2. Melaporkan kematian

Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Akta kematian
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

3. Mengajukan klaim beasiswa pendidikan

Setelah melaporkan bukti kecelakaan kerja atau kematian, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

  • Formulir pengajuan beasiswa
  • Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
  • Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
  • Rapor atau transkrip nilai
  • KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
  • Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
  • Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
  • Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)

Besaran uang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran beasiswanya:

  • Taman kanak-kanak (TK): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun.
  • Sekolah dasar (SD): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 6 tahun.
  • SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

Demikian cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan besaran bantuan yang diberikan.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |