Data Penduduk Cepat Berubah, BPS Terus Perkuat dan Perbarui DTSEN

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan penyaluran berbagai program pemerintah berjalan tepat sasaran melalui penguatan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadikan basis data akurat, terkini, dan tepercaya.

DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Basis data ini menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data kemudian dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya, seperti data kependudukan dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, dan PLN.

"DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah padan atau sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil. NIK-nya tunggal dan sudah tidak ada lagi duplikasi," kata Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2).

Amalia menjelaskan, saat ini BPS menggunakan DTSEN per 23 Januari 2026. Jumlah individu yang tercatat sebesar 289.060.513 record individu dan 95.006.179 record keluarga. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025, yang mencatat 285.579.122 record individu dan 93.025.360 record keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DTSEN memuat data individu dan keluarga yang diurutkan menurut tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (terendah) hingga desil 10 (tertinggi). Adapun tingkat kesejahteraan disusun berdasarkan 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar memasak yang digunakan, serta kepemilikan aset.

Sejak pertama kali disusun pada awal 2025, BPS secara berkala memperkuat dan memutakhirkan DTSEN bersama kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan Inpres No.4 Tahun 2025, BPS bertugas melakukan integrasi data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertugas memutakhirkan data by name by address (BNBA) yang selanjutnya akan diintegrasikan oleh BPS.

Saat ini, DTSEN menjadi basis data berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan.

Amalia menegaskan, DTSEN harus terus diperkuat dan dimutakhirkan karena data penduduk akan selalu berubah, misalnya saat ada penduduk yang lahir, meninggal, atau berpindah tempat tinggal.

"Saat ini, pemutakhiran dilakukan secara triwulanan dengan berbagai cara, antara lain ground check atau verifikasi dan validasi lapangan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pemutakhiran mandiri oleh masyarakat, hingga pemutakhiran bekerja sama dengan pemerintah daerah," papar Amalia.

Ia menambahkan bahwa BPS turut melakukan pemutakhiran DTSEN melalui survei rumah tangga yang dilaksanakan secara rutin, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Setelah dimutakhirkan, DTSEN lalu diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kemudian, DTSEN dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar pelaksanaan program. Penentuan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |