Dedi Mulyadi Jawab Apa soal Dilaporkan ke Bareskrim?

13 hours ago 4

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons soal orang yang berupaya mempidanakan dirinya buntut kebijakan masuk barak militer bagi pelajar bermasalah di Jabar. 

"Berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyirm atau upaya untuk mempidanakan diri saya, tidak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan relax saja. Mungkin mereka lagi mencari perhatian," kata Dedi lewat media sosial Instagramnya, yang dilihat pada Sabtu (7/6).

Usai duduk sebagai orang nomor satu di Jabar, Dedi sering mengusung program bagi pelajar, misalnya pelajar dimasukkan ke barak militer, penerapan jam malam, masuk sekolah yang lebih pagi, dan terakhir penghapusan PR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan program itu merupakan upaya untuk mencerdaskan pelajar.

"Dan bagi saya, meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan anak-anak mudanya menjadi anak-anak hebat. Menguasai teknologi, menguasai industri, menguasai pertanian, menguasai peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh berbagai profesi lainnya," katanya.

"Dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat," sambung dia.

Kronologi pelaporan

Seperti diketahui, Seorang wali murid berasal dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer.

Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas).

"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke Bareskrim, Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel di Bareskrim Polri, Kamis (5/6).

Adhel mengatakan anaknya saat ini tak masuk barak militer. Namun ia mengadukan Dedi karena tak mau anaknya sewaktu-waktu bisa terkena imbas kebijakannya.

"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel.

Ia mengatakan kebijakan barak militer Dedi itu sebelumnya juga telah dilaporkan ke Komnas HAM.

Dalam pelaporan ke Bareskrim ini, ia membawa dokumen-dokumen kronologi, bukti pemberitaan media dan video selama proses anak-anak di barak militer.

Adhel menyebut kebijakan barak militer Dedi itu melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UI Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.

(csr/vws)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |