Diduga Impor Ilegal, Tiffany dan Co Terancam Denda 1.000 Persen

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Toko perhiasan mewah Tiffany & Co terancam denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengungkapkan hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," ujar Siswo usai melakukan penyegelan terhadap toko Tiffany & Co di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, tiga toko perhiasan mewahTiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Ketiga toko itu berada di Plaza Senayan, Pacific Place, dan Plaza Indonesia.

Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor. Hal ini, sambung Siswo, biasa dilakukan sebagai bagian pengawasan dan masih dalam rangka administratif.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ujarnya.

Siswo tidak menampik kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.

"Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet," ungkapnya.

Aksi penyegelan tersebut dilakukan DJBC merupakan tindak lanjut direktorat terhadap instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan pajak dari luar. Dalam hal ini, aksi tersebut umum dilakukan oleh kepabeanan maupun cukai.

"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka, untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Tiffany & Co.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |