DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025

23 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 09:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda bila membayar pajak tahun ini. Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda bila membayar pajak tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini mengikuti provinsi lain yang sudah menggelarnya lebih dulu. Meski begitu punya kebijakan sendiri untuk pemutihan yang berbeda dari Jawa Barat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan pemutihan pajak berlaku mulai besok, Sabtu (14/6), hingga 31 Agustus 2025. Pemberiannya dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan warga mendapat penghapusan sanski denda jika membayar pajak kendaraan pada periode itu.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata dia, saat dihubungi, Kamis (12/6).

Mekanisme pemutihan ini sebelumnya sudah digambarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengatakan ingin memberikan insentif untuk warga yang mau membayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya," kata Pramono, Rabu (11/6).

Pemutihan di Jakarta ini berbeda dari Jawa Barat yang memberikan insentif berupa penghapusan semua tunggakan dan denda asal masyarakat membayar pajak kendaraan untuk 2025.

Pemutihan di Jawa Barat itu populer di masyarakat dan sudah diikuti provinsi lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |