DPR: Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Berlaku 2026 Secara Bertahap

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Jul 2025 15:42 WIB

DPR juga mengatakan Kemendikdasmen telah menyepakati anggaran sekitar Rp181 triliun. DPR juga mengatakan Kemendikdasmen telah menyepakati anggaran sekitar Rp181 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis bagi seluruh SD dan SMP swasta akan berlaku mulai 2026.

Lalu mengatakan keputusan itu telah disepakati pihaknya dalam rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu. Lalu menyebut kedua pihak telah menyepakati anggaran untuk melaksanakan program tersebut.

"Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026," kata Lalu di Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Namun Lalu menyebut program tersebut akan diberlakukan secara bertahap hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan persebaran wilayah, termasuk indikatornya akan dikaji dan diputuskan Kemendikdasmen.

Lalu mengatakan Komisi X akan meminta data itu dalam rapat dengan Kemendikdasmen pada Rabu (16/7).

"Nah ini yang sedang kita minta datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kemendikdasmen akan mengirim data itu ke kami," kata dia.

Menurut Lalu pelaksanaan putusan MK terkait sekolah gratis hingga 9 tahun membutuhkan anggaran sekitar Rp181 triliun. Dia memperkirakan program itu akan diberlakukan secara total di semua wilayah pada 2027-2028.

"Ya mudah-mudahan 2007-2008 sudah tuntas realisasinya," kata Lalu.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya telah berhitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran pagu indikatif kementerian sekitar Rp33 triliun.

(thr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |