Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengklaim sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat (30) berhadiah Rp250 juta ternyata bikin tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan inisial YTR (29) itu ciut dan kena mental.
Menurutnya, sayembara memburu pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi itu telah membuat dampak psikologis yang berat terhadap Taufik.
Dia bilang sayembara tersebut membuat Taufik Hidayat merasa menjadi perhatian banyak orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menilai kala itu Taufik mengalami kebingungan dan akhirnya kembali ke Bandung hingga berhasil diamankan aparat kepolisian.
"Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta," kata Dedi Mulyadi saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).
Dedi mengklaim sayembara itu memberikan tekanan psikologis kepada tersangka yang saat itu masih berstatus buronan.
"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.
Taufik sebelumnya sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang hingga kemudian ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung awal pekan ini.
Hadiah sayembara untuk korban
Kini setelah tertangkap, Dedi memastikan hadiah Rp250 juta yang dijanjikan dalam sayembara itu akan dia serahkan untuk korban melalui pihak keluarga.
Menurutnya hal itu dilakoni karena penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara.
"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara," katanya.
Dalam kesempatan itu pula, Dedi menyerahkan dana Rp250 juta berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Uang itu diperuntukkan untuk membantu kebutuhan dan masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.
"Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.
Kata-kata Taufik Hidayat
Pada konferensi pers di Mapolda Jabar itu, tersangka Taufik Hidayat juga terlihat dihadirkan.
Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, menundukkan kepala saat berada di hadapan para awak media. Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR selama tiga tahun terakhir.
"Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.
Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yang diantaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas lima tahun bui.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)
Add
as a preferred source on Google

















































