CNN Indonesia
Senin, 26 Mei 2025 15:18 WIB

Batam, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5).
"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sedangkan, sang istri terdakwa meneteskan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.
Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut yakni:
1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.
2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.
3. Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional.
4. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.
5. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika.
6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.
7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.
(arp/kid)