Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 08 Jul 2025 06:52 WIB

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi tersangka kasus revitalisasi pasar. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka menyusul empat tersangka lainnya.

Harnojoyo tampak menggunakan rompi tahanan dan diborgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang usai dijadikan tersangka. Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyusul Alex Noerdin

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.

PT Magna Beatum sebagai mitra disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.

Atas perbuatan tersangka, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.

Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |