Jakarta, CNN Indonesia --
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa pada 21 September 2025 itu bermula saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan. Korban yang juga hadir dalam kegiatan itu datang untuk mendengarkan ceramah.
Korban disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut hingga berujung pada aksi penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar, sebagai berikut:
Empat tersangka
Polisi menetapkan total empat tersangka dalam perkara ini, termasuk Bahar. Kendati demikian, polisi tak membeberkan soal identitas ketiga tersangka lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto hanya menyebut ketiga tersangka lain itu adalah orang-orang yang berada di sekitar Bahar.
"(Tiga tersangka lainnya adalah) orang-orang yang ada di sekitar ustaz Bahar Smith," kata dia, Selasa (3/2).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peran Bahar
Polisi membeberkan dalam peristiwa dugaan penganiayaan itu, Bahar disebut turut serta melakukan pemukulan terhadap korban.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan korban. Selain itu, tiga tersangka lain juga mengungkapkan hal serupa kepada penyidik.
"Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," ucap Budi.
Diperiksa hari ini
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka pada Rabu hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk dimintai keterangan.
Terpisah, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Minggu (1/2) malam. Ia juga menyebut Bahar akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ibu Bahar lapor polisi
Di sisi lain, ibu kandung Bahar, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor, Senin (2/2).
F merupakan istri dari anggota Banser korban kasus penganiayaan Bahar di Kota Tangerang. F juga menjadi pihak pelapor hingga berujung penetapan Bahar sebagai tersangka.
Ichwan selaku kuasa hukum menyebut laporan dibuat buntut pernyataan F yang mengaku melihat langsung suaminya menjadi korban aksi penganiayaan.
"Padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya," tutur dia.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam laporan ini, Isnawati melaporkan F terkait Pasal 28 ITE UU, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
(fra/dis/fra)
















































