Hakim Sarankan Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Rawat Inap di RSPAD

1 hour ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta melihat Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko tidak nyaman mengikuti persidangan lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5).

Hakim menyarankan Edi agar mendapat pengobatan lebih jauh karena wajah dan badannya terluka akibat cipratan air keras yang dirinya siram ke Andrie.

"Saya lihat Terdakwa I merem terus ini, sakit perih ya?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap," jawab Edi.

Hakim menanyakan tindakan medis yang telah Edi dapatkan. Edi mengaku hanya mencuci dan memberikan pembersih pada matanya.

"Nanti kalau sama siapa tadi sering dijenguk, sama Denkes kapten tadi itu, sering dikunjungi itu ya? Kontrol kesehatan di sel maksudnya ada medis enggak?" tanya hakim.

"Cuma cuci kasih pembersih saja," jawab Edi.

"Tetes mata dan sebagainya?" lanjut hakim.

"Siap, terus dibantu (terdakwa lainnya)," ucap Edi.

Hakim lantas menyarankan agar Edi menjalani rawat inap di RSPAD jika memang diperlukan.

"Nanti berobat saja ya, besok. Oh, besok masih sidang, mungkin setelah sidang, hari Jumat, Sabtu, Minggu nanti lapor ke satuan atau enggak ke pihak sel ke RSPAD saja. Kalau perlu rawat inap, rawat inap di RSPAD," jelas hakim.

"Siap," jawab Edi.

"Kalau lu kabur nah tinggal tarik satuannya saja kan," ujar hakim.

"Siap," jawab Edi.

"Mau kabur enggak?" tanya hakim berkelakar.

"Siap tidak," jawab Edi.

"Nah, ini demi kesehatan saudara ya, kasihan kalau dalam sel enggak ada yang merawat begitu, karena ini mata kan aset. Mudah-mudahan bisa penanganan lebih lanjut lagi," kata hakim.

Berdasarkan keterangan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi hari ini, Edi mendapati luka bakar di bagian mata, wajah, dada, dan tangan.

Luka tersebut akibat cipratan air keras yang ia siramkan ke Andrie pada malam 12 Maret lalu.

"Secara visual itu Terdakwa I dari muka keseluruhan, mukanya gosong," tutur Heri.

Selain Edi, duduk sebagai terdakwa ialah Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu perluasan militerisme di ranah sipil.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |