Harga Mahal MU Usai Pecat Amorim Terkuak, Rp399,5 Miliar

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Manchester United (MU) harus menggelontorkan biaya kompensasi besar setelah memecat Ruben Amorim pada Januari lalu yang mencapai 16,7 juta poundsterling atau setara dengan Rp399,5 miliar.

Jumlah biaya usai memecat Ruben Amorim itu diketahui dari laporan keuangan yang baru dirilis klub berjulukan The Red Devils tersebut, baru-baru ini.

Ruben Amorim dan jajaran didepak Man United pada awal Januari setelah performa Bruno Fernandes dan kawan-kawan dianggap stagnan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelatih asal Portugal tersebut dipecat setelah melatih selama 14 bulan usai menggantikan Erik ten Hag pada November 2024.

Masa jabatan Amorim di Old Trafford diwarnai penampilan yang naik turun. Pada setengah musim pertama, Amorim membawa MU ke final Liga Europa, namun gagal juara usai kalah dari Tottenham Hotspur. Man Utd juga finis di posisi ke-15 sebagai yang terburuk dalam sejarah klub di Premier League.

Lalu pada awal musim ini, Amorim membuat banyak perubahan. Namun dia tetap dikritik karena taktik yang tidak fleksibel, terutama dalam menggunakan tiga bek.

Bersama Michael Carrick yang menggantikan Amorim pada Januari, MU melesat ke peringkat ketiga pada klasemen akhir Liga Inggris dan kembali ke Liga Champions pada musim depan.

Laporan keuangan MU juga menunjukkan angka yang sehat, meskipun terdapat biaya besar dalam pemecatan Ruben Amorim dan sejumlah staf.

Dikutip dari Mirror, dalam laporan keuangan itu, MU mencatatkan laba operasional sebesar 37,7 juta poundsterling selama sembilan bulan hingga Maret 2026. Angka itu jadi perubahan drastis dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan kerugian 3,2 juta poundsterling.

Pendapatan MU sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortasi dalam sembilan bulan itu naik menjadi 187,5 juta poundsterling, dibandingkan periode sebelumnya, 145,3 juta poundsterling.

[Gambas:Video CNN]

(sry/sry)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |