Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Suap dan Perintangan

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Jaksa menilai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini.

Hasto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Respons kubu Hasto

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK di mana itu tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar, jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny.

Dia mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutannya, perihal keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan, uang suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," kata Ronny.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa 'Bapak' itu 2 orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK?" tambahnya.

(ryn/ugo)

Read Entire Article
| | | |