
Menkomdigi Meutya Hafid.
JAKARTA – Sebanyak 4,7 juta akun anak di platform digital telah dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam keterangannya pada Jumat, (26/6/2026). Meutya mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan mulai dijalankannya kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital sesuai aturan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok, sementara sekitar 600 ribu akun lainnya berasal dari YouTube.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya Hafid dikutip dalam rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat.
Selain itu, sekitar 200 platform digital lainnya juga telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap profil risiko masing-masing platform guna memastikan terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk-based," terangnya.


















































