Ini Beda Besaran Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga Pensiunan

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kukuh menghapus sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan begitu, fasilitas rawat inap setiap peserta akan sama.

Budi beralasan BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang memegang prinsip gotong royong. Orang yang mampu mensubsidi orang yang tidak mampu. Keberadaan sistem kelas menurutnya melanggar prinsip sosial soal kesetaraan.

"Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Budi mengusulkan penerapan KRIS mundur ke 31 Desember 2025, dari sebelumnya pada Juni 2025. Pada akhir 2025, pemerintah berharap sekitar 90 persen rumah sakit (RS) telah memenuhi kriteria KRIS.

Meski begitu, penerapan KRIS itu diklaim tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asas gotong royong. Ada subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu.

Hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah.

Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, karyawan, hingga PNS?

Iuran peserta mandiri

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:

- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga iurannya menjadi Rp35 ribu.

Iuran penerima bantun iuran (PBI)

Besaran iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah

Iuran pekerja penerima upah (PPPU)

Iuran PPPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran pekerja BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran keluarga PPPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Read Entire Article
| | | |