Jakarta, CNN Indonesia --
Jadwal work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terbagi menjadi sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Pemerintah menetapkan kebijakan WFA PNS untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan skema WFA tersebut berlaku selama lima hari, yang terbagi menjadi dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran. Tahun ini, Idulfitri diprediksi jatuh pada 19 Maret atau 20 Maret.
Jadwal WFA dua hari sebelum Lebaran ditetapkan pada 16 Maret dan 17 Maret. Sementara jadwal WFA tiga hari setelah Lebaran adalah tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.
Kebijakan WFA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Rini dalam kesempatan sama.
Dalam pelaksanaannya, Rini menegaskan pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.
"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," ujarnya.
Rini menambahkan layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya tetap harus berjalan normal selama periode WFA.
Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(pta/sfr)

















































