Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). JPU menegaskan dakwaan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa, dalam dakwaan, menyatakan Nikita Mirzani memeras korban bernama Reza Gladhys karena sengaja memberikan komentar negatif atas produk kecantikan yang dimiliki korban melalui asisten pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita juga didakwa telah meminta sejumlah uang kepada Reza Gladhys jika ingin komentar negatif itu dihapus.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," ujar JPU, seperti diberitakan detikcom, Selasa (8/7).

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP."

"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jaksa menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Sehingga, mereka meminta proses hukum harus terus dilanjutkan hingga mencapai tahap berikutnya dalam persidangan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," ucap jaksa.

Nikita Mirzani sebelumnya emosional saat membacakan eksepsi dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang diajukan Reza Gladys.

Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan pekan lalu sebagai "zalim". Nikita Mirzani juga menolak seluruh dakwaan yang diucap dan menyatakan dirinya korban kriminalisasi dan tidak pantas ditahan dalam kasus tersebut.

Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.

Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(chri)

Read Entire Article
| | | |