Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif sebesar 25 persen terhadap barang-barang impor dari Jepang dan Korea Selatan, berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Jepang dan Korea Selatan merupakan dua dari 12 negara yang akan disurati Trump soal tarif impor terbaru yang ditetapkan AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan," kata Trump dalam surat yang ditujukan ke pemimpin kedua negara, dilansir Reuters.
Selain Korsel dan Jepang, Trump juga mengumumkan bahwa AS akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada Malaysia dan Kazakhstan, 30 persen pada Afrika Selatan, dan 40 persen pada Laos dan Myanmar.
Tarif impor terbaru yang ditetapkan Trump atas Korsel, sama dengan yang sebelumnya diumumkan pada April lalu. Sementara tarif impor untuk Jepang naik satu poin lebih tinggi dari yang pertama kali diumumkan.
Sejauh ini hanya dua negara yang telah berhasil melakukan negosiasi tarif impor dengan AS, yakni Inggris dan Vietnam.
Sebelumnya juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan ada 12 negara yang akan menerima surat dari Trump. Namun dia enggan membeberkan negara mana saja yang akan mendapat pemberitahuan itu.
Leavitt juga menyebut Trump bakal menandatangani Perintah Eksekutif pada Senin (7/7) waktu setempat, yang secara resmi menunda batas waktu dimulainya tarif impor terbaru pada 1 Agustus mendatang.
Sejauh ini sejumlah negara telah berusaha melobi AS untuk mencapai kesepakatan tarif impor sebelum batas waktu pada Rabu (9/7). Indonesia dan Korsel telah mengirim delegasi untuk negosiasi ke Washington, sementara Thailand mengajukan proposal terbaru yang menawarkan tarif nol untuk banyak barang impor AS.
Selain 12 negara itu, Trump juga kini mengincar negara-negara anggota kelompok BRICS, yang kini tengah menggelar Konferensi Tingkat Tinggi di Brasil.
Trump mengancam akan mengenakan tarif baru sebesar 10 persen pada masing-masing negara BRICS, jika mereka mengambil tindakan kebijakan anti-Amerika.
Negara anggota BRICS di antaranya Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan. Sementara negara-negara lainnya yang baru bergabung dengan kelompok ini yaitu Mesir, Ethiopia, Indonesia, Iran, dan Uni Emirat Arab.
(dna)