Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka suara usai pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan.
Jusuf bersyukur dengan putusan tersebut. Menurut dia, selama ini dia telah difitnah dalam kasus ini.
"Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Ini keputusan yang bagus," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf kemudian mengungkap poin yang paling penting dalam putusan tersebut. Ia menggarisbawahi transaksi di sini adalah tukar menukar, bukan jual beli, karena Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan alat pembayaran yang sah.
Dalam putusan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
"Dalam fakta persidangan terlampir bahwa NCD tidak dapat dipergunakan untuk membeli roti di Indomaret maupun Alfamart. Jadi, tukar-menukar. Clear itu," ujar Jusuf.
Ia mengaku sudah pesimis dalam perkara ini karena menurut dia pihak yang dihadapi adalah sosok yang besar.
Terkait dengan jumlah denda yang harus dibayar Hary Tanoe dan MNC, Jusuf Hamka mengungkap pengacaranya menilai masih diperlukan hitung-hitungan lebih lanjut.
Dalam putusan, Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Menurut informasi yang ia dapat dari pengacaranya, angka tersebut belum adil, sehingga dalam beberapa hari ke depan mereka akan memberi pernyataan lagi.
"Menurut lawyer (pengacara), ini belum fair. Kemungkinan lawyer akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini memberikan pernyataan," ujar Jusuf.
Ia merasa selama ini ada banyak buzzer yang selalu menghina dan memfitnah dirinya. Bahkan, menurut Jusuf, ia juga pernah dikatakan sedang berhalusinasi.
"Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik dan kami bertanggung jawab," ucap Jusuf.
Ia pun meminta pemegang saham publik CMNP tak khawatir. Jusuf menyebut ini adalah barangnya pemegang saham publik yang dikejar.
"Insyaallah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik, tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee dapatnya berapa, yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terdzalimi ini kita bayarin dulu semua," ujar Jusuf.
"Barang-barang yang pernah diambil oleh mereka, kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan kalau kita nanti sita semuanya. Ini urusan lawyer," imbuhnya.
Adapun putusan ini berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto pada Kamis ini.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Berikut petikan putusan lengkap perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Pertimbangan Hukum
Majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sunoto.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Add
as a preferred source on Google


















































