Kapan PP Tunas Resmi Berlaku di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas memerlukan setidaknya satu tahun untuk berbagai penyesuaian.

Meutya mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pengenalan PP Tunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada orang mengatakan, kok di Indonesia belum ada? Sebetulnya sudah ada per tahun 2025, itu salah satu program pertama yang kita selesaikan di tahun pertama kami," kata Meutya dalam Temu Nasional Pegiat Literasi Digital di Jakarta, Rabu (17/12).

"Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kita harus berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan," imbuhnya.

Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti detail-detail pelaksanaan aturan tersebut.

Menurut Meutya, Australia yang baru saja resmi melakukan pelarangan media sosial (medsos) pada 10 Desember lalu juga demikian.

Ia mengatakan aturan pelarangan medsos di Australia lahir pada November 2024, tetapi baru resmi dilaksanakan pada Desember 2025.

Lebih lanjut, Meutya juga menyoroti pentingnya dukungan platform digital agar pelaksanaan regulasi tersebut bisa berjalan dengan baik.

Selain platform, para orang tua juga perlu disiapkan untuk pelaksanaan aturan tersebut.

"Orang tua juga harus kita persiapkan, karena kadang-kadang katanya, orang tua juga yang membiarkan anak-anaknya bermain sosial media," terang Meutya.

Meski peran orang tua penting, sanksi yang diberlakukan aturan ini hanya menyasar platform, bukan kepada orang tua, apalagi anak.

"Aturan ini nanti hanya mengenakan sanksi kepada platform, bukan kepada orang tua, bukan kepada anak. Karena kalau di Komdigi aturannya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya," jelasnya.

PP Tunas resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Maret lalu. Aturan ini mengatur soal penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun.

Misalnya, anak di bawah 18 tahun dilarang membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua. Anak baru bisa mengakses secara mandiri apabila sudah berusia 18 tahun.

Kemudian, akses anak ke platform digital juga diklasifikasikan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |