Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 15:15 WIB

Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Konsultan dari mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020, Ibrahim Arief. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief yang merupakan konsultan dari mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Pantauan CNNIndonesia.com Ibrahim yang mengenakan baju berwarna hitam turun dari mobil Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Ia tampak digiring penyidik Kejagung memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Terpisah, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing membenarkan upaya jemput paksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap kliennya.

Ibrahim kembali diperiksa penyidik yang ketiga kalinya di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 oleh Kejagung.

"Iya benar dijemput (paksa)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7).

Pada Selasa ini penyidik juga tengah memeriksa Nadiem untuk yang kedua kalinya di kasus tersebut. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.58 WIB, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa (8/7) pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |