Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 09 Jun 2025 16:10 WIB

Kejagung mencekal Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank. Kerugian negara capai Rp692 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasan pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) adalah untuk memudahkan penyidikan. (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasan pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) adalah untuk memudahkan penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan dengan pencekalan itu diharapkan memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu memerlukan keterangan Iwan Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6).

Di sisi lain, Harli juga menyebut penyidik akan kembali memeriksa Iwan Kurniawan untuk digali keterangannya. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.

"Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok kali, nanti dipastikan ya," ucap dia.

Ditjen Imigrasi diketahui Iwan Kurniawan mencekal agar tidak kabur ke luar negeri. Pencekalan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025 lalu.

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli, Sabtu (7/6).

Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Kejagung.

Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |