Kemendagri Bakal Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut 17 Juni

20 hours ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 12:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji ulang status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) usai menjadi polemik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menegaskan pihaknya memberikan perhatian penuh persoalan sengketa pulau yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menyebut sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama hingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bima mengatakan pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati.

"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyelesaian konflik terkait kepemilikan pulau ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.

Menurutnya persoalan ini juga tidak bisa hanya dilihat dari aspek geografis semata. Akan tetapi ia menilai juga perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," katanya.

Belakangan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menuai polemik dan jadi rebutan antara Sumut dan Aceh.

Terakhir, Kemendagri menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.

Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

(tfq/ugo)

Read Entire Article
| | | |