CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2026 14:45 WIB
Ilustrasi gajah di kebun binatang. (Jeshoots/Jan Vasek)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas demi memuliakan satwa dengan melarang total praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menggeser paradigma hiburan satwa menjadi konservasi yang lebih beretika dan manusiawi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa aturan ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan instruksi yang mengikat secara nasional.
"SE ini berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional," ujar Ahmad Munawir dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/2).
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi jalannya kebijakan ini. Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh wilayah Indonesia akan melakukan pengawasan rutin terhadap Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang merawat gajah.
Bagi lembaga yang masih "ngeyel" mempraktikkan atraksi gajah tunggang, sanksi administratif berat telah menanti. Sanksi itu di antaranya berupa,
- Surat Peringatan I (SP I): Diberikan saat pertama kali terbukti melanggar.
- Surat Peringatan II (SP II): Jika masih tidak mengindahkan peringatan pertama.
- Surat Peringatan III (SP III): Pencabutan izin Lembaga Konservasi secara permanen.
Keputusan besar ini diambil setelah mencermati berbagai keluhan masyarakat dan para aktivis satwa terkait praktik gajah tunggang yang dinilai eksploitatif.
Kemenhut menilai peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, sudah tidak sejalan dengan prinsip animal welfare.
Gajah Sumatera (Elephas maximus) kini berada dalam status sangat terancam punah (Critically Endangered) menurut Daftar Merah IUCN. Dengan status tersebut, pemanfaatan satwa berbelalai ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.
"Konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan," tegas pihak Kemenhut dalam edaran tersebut.
Berakhirnya era gajah tunggang bukan berarti fungsi edukasi di kebun binatang atau lembaga konservasi hilang. Kemenhut justru mendorong pengelola untuk bertransformasi ke arah pendekatan yang lebih "beradab."
Alih-alih menunggangi, pengunjung nantinya akan diajak untuk mengamati perilaku alami gajah dari jarak yang aman. Lalu, mendapatkan interpretasi konservasi yang lebih mendalam mengenai peran gajah di ekosistem.
Masyarakat juga diminta berinteraksi tanpa kontak fisik langsung yang berisiko menyakiti atau membuat satwa stres. Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa gajah adalah makhluk hidup yang patut dihargai keberadaannya, bukan sekadar komoditas rekreasi.
(wiw/wiw)

















































