Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono juga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.
Mulyono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK juga menangkap dua orang lainnya. Dua tersangka tersebut ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," ucap Asep.
(fam/dal)
















































