Jakarta, CNN Indonesia --
Umat Islam dianjurkan untuk berqurban di hari raya Idul Adha pada 10 Zulhijah dan tiga hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Menyembelih hewan qurban saat Idul Adha tidak boleh sembarangan. Terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Islam menentukan jenis hewan yang bisa dijadikan qurban saat Idul Adha. Hewan itu antara lain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Anda tentu tak boleh berqurban dengan unggas, misalnya ayam atau burung.
Di Indonesia, umumnya orang berqurban menggunakan sapi dan kambing. Sesuai ajaran Rasulullah Saw, satu ekor kambing bisa dijadikan qurban untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi bisa dijadikan qurban untuk tujuh orang.
Lantas, seperti apa ketentuan dalam memilih hewan qurban yang sesuai syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.
Ketentuan hewan qurban
Terdapat ketentuan hewan qurban untuk Idul Adha yang sesuai dengan syariat Islam. Melansir NU Online, Imam Malik berpendapat bahwa qurban yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sementara Imam Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Agar ibadah qurbannya sah, seorang yang hendak berqurban harus memperhatikan beberapa kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.
Kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:
- Domba usianya minimal satu tahun, atau sudah berganti giginya.
- Kambing harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain ketentuan di atas, hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw yang berbunyi:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Meski demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sementara hewan yang putus telinga atau ekornya, tidak sah untuk dijadikan qurban.
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Itulah penjelasan mengenai ketentuan hewan qurban yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat.
(pua/juh)