Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS mengancam platform digital yang tidak melindungi anak Indonesia di platform dengan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.

Aturan yang berada di bawah domain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini salah satunya mengatur soal dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan data anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dapat berasal dari hasil pemantauan dan/atau penelusuran, atau laporan dan aduan.

Kemudian, temuan tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh PSE. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan dikenakan terhadap PSE yang melanggar.

Dalam PP TUNAS Pasal 38, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, atau pemutusan akses.

Dasar pengenaan sanksi adalah kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan anak.

Selain itu, Komdigi juga akan melihat tindakan kooperatif platform dalam pemeriksaan serta faktor-faktor lain sebagai pertimbangan pengenaan sanksi.

Berat atau ringannya pelanggaran diukur dengan beberapa variabel seperti jangka waktu atau lamanya pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, serta dampak dari pelanggaran kewajiban pelindungan anak tersebut.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS pada 6 Maret. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.

Salah satu kewajiban platform dalam aturan ini adalah menghadirkan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak.

Selain itu, platform juga harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.

Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengan batasan umum usia anak dan rentang usia anak.

Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan ekstenal dalam kedua hal tersebut.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |