Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mewanti-wanti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memedomani prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menyikapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

"Bahwa MKMK sepatutnya mencermati dan mentadabburi kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 tentang MKMK terkait prinsip pelaksanaan tugas dari MKMK itu sendiri, salah satunya adalah prinsip kepantasan, kearifan dan kebijaksanaan," kata Rudianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2).

Menurutnya, prinsip itulah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah MK, kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi serta prinsip kepantasan penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto mengatakan MKMK perlu menegaskan komitmen dan syahadat konstitusionalisme (ketaatan terhadap pembatasan kewenangan) lembaganya kembali sebagaimana filosofi hukum pembentukan MKMK.

Dia mengatakan pada bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK menegaskan filosofi pembentukan lembaga tersebut sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan menghakimi perbuatan sebelum menjadi hakim MK dan/atau proses pengangkatan dari lembaga yang berwenang.

"Apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari Mandat UU bahkan Mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3)," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Artinya, kata dia, kompetensi absolute dari MKMK sebagai barikade etik hakim menjabat, dan tidak membuka ruang pada mekanisme proses, maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim.

"Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan Prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution, maka perbuatan tersebut justru berpotensi membawa MKMK melakukan pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

MKMK belakangan telah memeriksa laporan yang dilayangkan oleh sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara soal keabsahan pengangkatan Adies Kadir.

"Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dikutip dari Antara.

Palguna menjelaskan MKMK telah mendengarkan keterangan dari para pelapor. Untuk selanjutnya, Majelis Kehormatan yang terdiri atas tiga orang itu akan merapatkan hasil permintaan keterangan pelapor.

"Selain itu, kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelopor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang," jelas dia yang juga pernah menjadi hakim konstitusi itu.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |